faq:2021:08:30:000076125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian NTPN di SPT PPh 21 untuk DTP menggunakan 9 diikuti 15 digit kode billing itu sejak kapan ya mas/mba? Dan jika WP selama ini masih menggunakan 16 digit angka 9 apakah harus pembetulan SPT?
Jawaban
sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2020. Untuk SPT apabila masih bisa dibetulkan, silakan betulkan sesuai ketentuan
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076125_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion