User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076125_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengisian NTPN di SPT PPh 21 untuk DTP menggunakan 9 diikuti 15 digit kode billing itu sejak kapan ya mas/mba? Dan jika WP selama ini masih menggunakan 16 digit angka 9 apakah harus pembetulan SPT?


Jawaban

sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2020. Untuk SPT apabila masih bisa dibetulkan, silakan betulkan sesuai ketentuan

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M M J᠎ U
P N᠎ P F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E᠎ K R T
 
faq/2021/08/30/000076125_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1