User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076122_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembayaran pp46 masa juni terbayar 2 kali, saya ingin mengajukan permohonan untuk dikreditkan ke masa agustus


Jawaban

pastikan apakah yang dimaksud pembayaran PP 46 adalah pph final PP 46 tahun 2013? Terkait PP 46/2013 sudah dicabut dan diganti dengan PP 23/2018. Dan untuk pph final tidak dapat dikreditkan. jika yang maksud apakah bisa dilakukan pemindahbukuan, sesuai pmk 242/PMK.03/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ X B​ O R
M M I S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C L V P
 
faq/2021/08/30/000076122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1