faq:2021:08:30:000076122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran pp46 masa juni terbayar 2 kali, saya ingin mengajukan permohonan untuk dikreditkan ke masa agustus
Jawaban
pastikan apakah yang dimaksud pembayaran PP 46 adalah pph final PP 46 tahun 2013? Terkait PP 46/2013 sudah dicabut dan diganti dengan PP 23/2018. Dan untuk pph final tidak dapat dikreditkan. jika yang maksud apakah bisa dilakukan pemindahbukuan, sesuai pmk 242/PMK.03/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion