User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya salah menghapus SPT masa ppn pembetulan 0 yang sudah terbayar dan terlapor di aplikasi efaktur akibat saya ingin membuat pembetulan 1 atas pajak masukan. bagaimana cara mengembalikan data tersebut ? Kondisinya disini sudah ada data baru


Jawaban

posting 2x, normal dan pembetulan.. artinya datanya sama.. tinggal sesuaikan data spt pembetulannya, yang dibagian II e induk

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N E᠎ A N
T O I W M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L V K D
 
faq/2021/08/30/000076107_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1