faq:2021:08:30:000076102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya prihal JO (Joint Venture/Operation). dimana jika lawan transaksi mendirikan JO di Negara Singapur tetapi atas Anggota nya dari Negara berbeda si Anggota 1 dari Negara China dan Anggota 2 dari Negara Vietnam. namun transaksi di tagih dari JO nya. apakah Aspek Perpajakannya ada di sisi JO, ataukan di anggota JO nya ? dan Bagaimana penerapan SKDWPLN nya siapa yg berhap memintakan ?
Jawaban
kembali ke ketentuan pasal 26, transaksinya dengan siapa. pasal 26 ayat 1a Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076102_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion