User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya terkait hasil audit yg muncul pada prepopulated pib. terkait pengkreditan surat hasil audit tsb, untuk penentuan masanya dilihat dari tanggal bayar atau tanggal surat ya


Jawaban

atas spktnp, Pengkreditan PM tetap mengikuti ketentuan pasal 9 UU No 42 tahun 2009, dapat dilakukan sesuai masa pajak SPKTNP. Jika belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (pasal 9 ayat 9 uu PPN)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C R G M
M W O O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L B I H
 
faq/2021/08/30/000076099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1