faq:2021:08:30:000076099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya terkait hasil audit yg muncul pada prepopulated pib. terkait pengkreditan surat hasil audit tsb, untuk penentuan masanya dilihat dari tanggal bayar atau tanggal surat ya
Jawaban
atas spktnp, Pengkreditan PM tetap mengikuti ketentuan pasal 9 UU No 42 tahun 2009, dapat dilakukan sesuai masa pajak SPKTNP. Jika belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (pasal 9 ayat 9 uu PPN)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076099_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion