User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076090_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait pengkreditan ppn jln pada smpkp di efaktur. jadi sesuai dengan foto di atas kami sudah menerima nomor sp2d denvan nomor 2118211302017797 namun saat pengkreditan error (etax-api 50031). bagaimana ya? atau apakah bisa dibantu bagaimana cara pengkreditan smpkp di efaktur?


Jawaban

dicoba nomor sp2d itu lalu ditambahkan #kodeKPP. soalnya kan kalo PPN JLN itu NTPN#KodeKPP inputnya, NTPN WP digantikan dgn sp2d

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V C X W
Y Q C U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J O V K
 
faq/2021/08/30/000076090_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1