faq:2021:08:30:000076086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai PER-12/2020 pasal 3 ayat 2, penunjukan pmse berlaku awal bulan berikutnya stlh tgl penetapan keputusan. Misal tgl penetapan 4 agustus, jd pmse tsb br bs mungut mulai 4 sept ya? Jika ada transaksi di agustus jd pembeli nyetorin sndr dlu kan ya?
Jawaban
awal bulan berikutnya haruse 1 Sept.. atas transaksi yang terjadi sebelum ada kaitan dengan PMSE balik ke mekanisme umum pemanfaatan BKP TB/ JKP LN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076086_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion