User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kami kan ada beli sparepart baru untuk stok yang nantinya untuk dipakai, dikarnakan kapal kami tenggelam dan sudah tidak beroperasi lagi, jadi atas sparepart tersebut mau kami jual. Pertanyaan : 1. Apakah atas Penjualan sparepart tsb termasuk Dalam Pasal 16D UU PPN 1994?”


Jawaban

Dijelaskan kriteria sesuai pasal 16D UU PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W R᠎ N L
Q F D D Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V Z​ P​ R
 
faq/2021/08/30/000076085_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1