User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait peredaran bruto untuk perhitungan pph 29. di laporan keuangan kan terdapat pendapatan usaha dan pendapatan lain2, untuk pendapatan lain diketentuan perpajakan itu seharusnya masuk ke peredaran bruto untuk hitung pph 29 atau enggak ya bu?


Jawaban

pendapatan lain masuk ke 1771 - I di angka 1 huruf e. Nanti dijumlahkan dengan penghasilan dari usaha untuk menghitung PPh pasal 29 nya.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q Q T K
W W C V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D R K G
 
faq/2021/08/30/000076084_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1