faq:2021:08:30:000076084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait peredaran bruto untuk perhitungan pph 29. di laporan keuangan kan terdapat pendapatan usaha dan pendapatan lain2, untuk pendapatan lain diketentuan perpajakan itu seharusnya masuk ke peredaran bruto untuk hitung pph 29 atau enggak ya bu?
Jawaban
pendapatan lain masuk ke 1771 - I di angka 1 huruf e. Nanti dijumlahkan dengan penghasilan dari usaha untuk menghitung PPh pasal 29 nya.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076084_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion