faq:2021:08:30:000076083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#90Q : apakah restoran dapat memanfaatkan insentif PMK 102/2021 ?
Jawaban
#90A By pm. Sepanjang restoran tersebut adalah pedagang eceran, yaitu sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-102/PMK.010/2021, pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir, dan menyewa ruangan atau bangunan sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK-102/PMK.010/2021, serta memenuhi ketentuan masa sewa di PMK-102/PMK.010/202, maka PPNnya DTP
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion