faq:2021:08:30:000076055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya. Untuk BAST di pasal 3 ayat 2 PMK-103/2021 kan memuat klausul “paling sedikit memuat” yg artinya semua informasi tersebut harus ada di BAST. Kemudian, di pasal 13 huruf b disebutkan bahwa yg memenuhi pmk 21 sebelumnya juga harus lapor BAST di kementrian PUPR maks 31 agustus. Apakah klausul pasal 3 ayat 2 juga berlaku untuk BAST rezim PMK-21? Karena di PMK-21 tidak diatur formatnya dan belum wajib ada KIR
Jawaban
BAST rezim PMK 21 tetap sesuai dengan PMK 21 nya.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076055_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion