faq:2021:08:30:000076049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghapusan aset berupa mesin, apakah ada ketentuan khususnya?
Jawaban
penghapusan aset berupa mesin tidak diatur secara khusus di ketentuan perpajakan jadi mengikuti ketentuan pembukuan yg diterapkan oleh WP. Sesuai ketentuan perpajakan jika aset yg dihapus tersebut dijual maka atas keuntungannya dianggap sebagai objek PPh dan atas kerugiannya bisa dibiayakan jika memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion