User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penghapusan aset berupa mesin, apakah ada ketentuan khususnya?


Jawaban

penghapusan aset berupa mesin tidak diatur secara khusus di ketentuan perpajakan jadi mengikuti ketentuan pembukuan yg diterapkan oleh WP. Sesuai ketentuan perpajakan jika aset yg dihapus tersebut dijual maka atas keuntungannya dianggap sebagai objek PPh dan atas kerugiannya bisa dibiayakan jika memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R N R T
Z X F​ C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E L O M
 
faq/2021/08/30/000076049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1