faq:2021:08:30:000076047_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan kita melakukan transaksi dengan Badan yang bergerak dibidang jasa pemegang Suket PP23/2018 sejak 20 juli 21. jadi transaksi kita dengan badan tsb kita kenakan pemotongan pph final 0,5%. yang mau saya tanyakan, karena suket nya diajukan tgl 20 juli 21, apakah transaksi yang saya kenakan pph final 0,5% mulai tgl 20 juli 21 dan seterusnya atau mulai tgl 1 juli 21 sudah dikenakan pemotongan pph final 0,5% ?
Jawaban
kalau pas transaksi tidak menyerahkan suket PP 23/2018 berarti dipotong PPh 23 mas apabila termasuk objek pph 23
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076047_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion