faq:2021:08:30:000076032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#52Q : Kalo pelaporan ppn saya hanya upload faktur masukkan saja dan nanti dibagian ntpn pengisiannya gimana ya?
Jawaban
#52A By pm. Kalau wpnya lapor spt masa ppnnya gaada terbitin fp keluaran, hanya mengkreditkan fp masukan aja, nanti kan spt ppnnya akan lebih bayar, jika lebih bayar, maka kolom ntpn tidak perlu diinput, bahkan secara web diefakturnya akan ngeblok (tidak bisa diisi) karena lebih bayar status sptnya.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion