faq:2021:08:30:000076025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo misal terlambat menerbitkan bukti potong transaksi dengan wp yg menggunakan skb pph 23 tidak ada sanksinya ya dan tetep dibebaskan ya mas/mbak?
Jawaban
Kalau terlambat menerbitkan bupot memang belum ada sanksinya, kalau SKB sepanjangan transaksi tersebut masuk dalam cakupan periode berlakunya SKB seharusnya tetap bisa. kalau memang yang sudah telanjur dipotong mau dikreditkan silakan saja,
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076025_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion