User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000076011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan memberikan sponsorship kepada suatu komunitas dan kemudian perusahaan tersebut mendapat manfaat seperti pengenalan prpduk dari media masa (komunitas tersebut diatasnamakan op dan npwp op) pph apa yg harus dipotong?


Jawaban

Bisa dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23. ini memang sesuai ketentuan bisa kan ya dikenakan potongan 100% lebih tinggi, tapi sayangnya selain OP gabisa kan pake NIK di Ebupot. harus ada NPWP nya. bisa konfirmasi

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U Q N E
C O I I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D Y G G
 
faq/2021/08/30/000076011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1