Tanya
jika perusahaan memberikan sponsorship kepada suatu komunitas dan kemudian perusahaan tersebut mendapat manfaat seperti pengenalan prpduk dari media masa (komunitas tersebut diatasnamakan op dan npwp op) pph apa yg harus dipotong?
Jawaban
Bisa dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23. ini memang sesuai ketentuan bisa kan ya dikenakan potongan 100% lebih tinggi, tapi sayangnya selain OP gabisa kan pake NIK di Ebupot. harus ada NPWP nya. bisa konfirmasi
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion