Tanya
saya melakukan Return barang ke luar negeri untuk diservice, menggunakan surat permohonan ekspor dengan tujuan impor kembali supaya ketika barang sudah selesai diservice diluar negeri dikirim kembali ke Indonesia bebas pajak. Perusahaan kami saat ini mendapatkan PPn masukan dari kurir pengirimannya Fedex, setelah saya hubungi fedex ternyata itu merupakan PPn masukan yang berasal dari perusahaan luar negeri mengirimkan hasil barang servicenya. Pertanyaannya, apakah pajak masukan tersebut yang ber
Jawaban
dokuemen PMnya SPPBMCP, secara umum SPPBMCP atas impor bisa di kreditkan, dan terkait kasus spesifik yg di sebutkan WP secara aturan pajak tidak di atur khusus (karena terkait ekspor sementara lebih ke arah aturan BC), maka sillakan coba kreditkan saja SPPBMCP tersebut, dan cara inputnya di bagian nomor dokumen diisi dengan nomor AWB#NTPN
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion