faq:2021:08:30:000076000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek ppn atas jasa training yang diberikan oleh lawan transaksi kami yang berbentuk badan
Jawaban
kalau lawan transaksi adalah PKP, dan jasa yg diberikan tidak masuk sebagai yg dikecualikan dari objek PPN, maka PKP yang menyerahkan JKP wajib memungut PPN atas transaksi tersebut
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000076000_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion