Tanya
Saya ingin bertanya mengenai perlakuan perpajakan atas training. Jadi salah satu karyawan di perusahaan tempat saya bekerja diikutkan training yang dilakukan oleh pihak ketiga. training tersebut merupakan training untuk menunjang pekerjaan karyawan tersebut. Atas pembayaran training tersebut, bagaimanakah perlakuan perpajakannya? penyelenggara trainingnya berbentuk badan. Bagaimana jika penyelenggara trainingnya dari LN?
Jawaban
apabila lawan transaksi adalah badan dan jasa yang diberikan termasuk ke jenis jasa lain di PMK-141/PMK.03/2015 maka dikenai pph pasal 23. kalau ada penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN sesuai pasal 26 uu pph, maka dikenakan pph pasal 26, kecuali wpln tsb memberikan form DGT maka bisa menggunakan ketentuan yang ada di p3b (PER-25/PJ/2018)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion