faq:2021:08:30:000075995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14q: Sesuai SE-10/PJ/2018 WP Beresiko rendah dapat mengajukan restitusi PPN pendahuluan. Tanggal 16 agt 2021 WP menerima surat keputusan WP Beresiko rendah dari KPP. Misal masa Juli kelebihan bayar PPN 1,5 milyar dikompensasi ke Agustus. Sementara bulan Agustus sendiri kelebihan bayar PPN 1,2 milyar. Apakah pada bulan September saat diajukan restitusi pendahuluan?
Jawaban
#14A By pm. Untuk memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 16 ayat (2) PMK-39/PMK.03/2018); Jadi nilainya sesuai lebih bayar pada masa September.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion