faq:2021:08:30:000075993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas PM yg ada sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP, sesuai pasal 65 ayat 6 pmk 18 2021 tdk dapat dikreditkan. Apakah pm tersebut tetap wajib dilaporkan di spt masa PPN? Jika iya bagaimana mekanismenya?
Jawaban
WP memilih dikukuhkan sebagai PKP.. Atas PM yang dia terima sebelum PKP, tidak bisa dikreditkan dan tidak perlu dilaporkan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion