User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas PM yg ada sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP, sesuai pasal 65 ayat 6 pmk 18 2021 tdk dapat dikreditkan. Apakah pm tersebut tetap wajib dilaporkan di spt masa PPN? Jika iya bagaimana mekanismenya?


Jawaban

WP memilih dikukuhkan sebagai PKP.. Atas PM yang dia terima sebelum PKP, tidak bisa dikreditkan dan tidak perlu dilaporkan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Z B W X
O P K V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S E J V
 
faq/2021/08/30/000075993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1