User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ke kawasan bebas harus ada endorsment?


Jawaban

(1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) diberikan sepanjang: a. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E H A O
Q U L E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z P Q L L
 
faq/2021/08/30/000075986_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1