Tanya
bidang usaha kami selaku Jasa Penyelenggara Pameran ( Event Organizer). Proses bisnis, kami menyewa di Mall dengan area yang luas, dari lahan luas yang sudah kami sewa itu kami mengecer Stand menjadi kecil kecil sehingga dapat ditempati peserta pameran, Pameran/Event yang kami adakan seperti Pameran UMKM, Otomotif atau atau Properti yang peserta pameran nya kami biasa mengajak atau menawarkan ke Dealer Mobil untuk Pameran Otomotif, Untuk UMKM biasa kami menawarkan ke Pedagang-Pedagang UMKM dan
Jawaban
selama memenuhi ketentuan yang ada di PMK 102 tahun 2021nya, ya bisa saja. asalkan dia memang masuk ke pengertian pedagang eceran dalam pasal 2 ayat 2 dan ruangan yg disewa sesuai dengan dipasal 2 ayat 3 nya, maka bisa saja. kalau atas sewa yg diberikan pemilik gedung ke wp yg bertanya harusnya gabisa deh soalnya kan dia bukan menyerahkan sewa lg ke konsumen akhir yaa, jd pemilik gedung gabisa membuat FP 07 kepada wp yg bertanya. jawab normatif saja deh, kalau dia bingung bisa minta penega
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion