User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075975_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, izin bertanya terkait pengisian SPT Tahunan PPh OP di Formulir 1770 Polos, untuk penghasilan Luar negeri yang diterima namun sudah di potong oleh pihak luar negeri, dalam pengisian ESPT nya masuk ke bagian mana ya Pak? Posisinya wajib Pajak juga memperoleh penghasilan didalam negeri dan memiliki bukti potong 1721 A1


Jawaban

penghasilan luar negeri yang diterima dimasukan dalam induk dibagian penghasilan neto luar negeri. apabila dilakukan pemotongan oleh pihak LN maka silakan dimasukan bupotnya pada daftar bukti pemotongan di lampiran II, untuk perhitungan pengh neto nya silakan dimasukan dalam lampiran tersendiri sesuai yg ada pada petunjuk pengisian spt, *halaman 40*.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I Y F X
N Q P X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D P D A
 
faq/2021/08/30/000075975_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1