Tanya
WP lapor SPT Masa PPh 21 Masa Feb 2021 status KB. Tetapi pada saat membuat billing yang terbuat masanya adalah Feb 2020. Tetapi SPT PPh 21 Masa Feb 2021 tersebut berhasil dilaporkan. WP baru sadar sekarang ada kesalahan pada saat membuat pembayaran dan mau mengajukan Pbk. Apakah ada sanksi yang akan dikenakan kepada WP? mengingat bukti bayarnya yang dibuat masa Feb 2020.
Jawaban
Sepanjang bayar ssp yang salah masa tadi tepat waktu/tidak terlambat, maka seharusnya tidak terkena sanksi terlambat bayar. Sesuai Pasal 18 ayat (2) PMK 242/2014 Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion