faq:2021:08:30:000075954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah setiap bonus, ato hadiah yg diterima dipotong PPh23 wajib diterbitkan Faktur Pajak?
Jawaban
Pemberian bonus atau hadiah dalam rangka jual beli dan memenuhi pencapaian tertentu, sesuai SE 24 th 2018 (no SE tidak boleh disebutkan, cukup sebutkan SE Th 2018) dijelaskan, kalau yang dibelikan berupa uang, maka Bukan Objek sehingga tidak perlu dibuat Faktur, namun kalau berupa Barang, atas penyerahannya terutang PPN dan harus dibuat faktur pajaknya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion