User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya Budi dari Visidata ingin menanyakan perihal perpajakan yang masuk dalam PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Kami dari Visidata membeli akses pengguna aplikasi pengolah data berupa Barang Tidak Berwujud dari Tableau (tableau.com). Akses pengguna ini berupa subscription (sewa) untuk periode tertentu (1 tahun atau 12 bulan) dari pihak penyedia / produsen (Tableau). Perdagangan dilakukan secara elektronik antara kami dan Tableau sejak tahun 2018 Agustus. Untuk informasi ke Bpk/Ibu, p


Jawaban

1. untuk transaksinya silahkan disesuaikan dengan Pasal 2 ayat (1) PER-12/PJ/2020 “PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. ” 2. sesuai Pasal 11 ayat (3) PER-12/PJ/2020 “Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ J R E Z
X N H K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C L T᠎ T
 
faq/2021/08/30/000075945_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1