User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075936_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PKP yg penjualannya melalui PMSE itu kan masuk kategori Pedagang Eceran kan ya (Pasal 79 PMK-18/2021) itu berarti boleh pakai FP digunggung kan ya mas/mba?


Jawaban

Betul. Dasar hukum yg menyebutkan bahwa PKP PE melaporkan penyerahan DN nya dg FP yang digunggung: PER-44/PJ/2010 bagian lampiran.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q D E E
I O W V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T Y J S
 
faq/2021/08/30/000075936_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1