faq:2021:08:30:000075936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PKP yg penjualannya melalui PMSE itu kan masuk kategori Pedagang Eceran kan ya (Pasal 79 PMK-18/2021) itu berarti boleh pakai FP digunggung kan ya mas/mba?
Jawaban
Betul. Dasar hukum yg menyebutkan bahwa PKP PE melaporkan penyerahan DN nya dg FP yang digunggung: PER-44/PJ/2010 bagian lampiran.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075936_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion