faq:2021:08:30:000075926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah terlanjut lapor dari web tanpa melampirkan BPN dan induk yang sudah dittd apakah gapapa?
Jawaban
gapapa, induk tidak wajib dilampirkan kalau mengacu ke lampiran per-02/2019, untuk ntpn dan bpn diatur khusus di pasal 12 ayat 7 per-02/2019 nya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion