faq:2021:08:30:000075914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya ingin bertanya. bila perusahaan saya telah melakukan PBK atas suatu transaksi d, dan akibat perbedaan kurs maka ada selisih kelebihan atas PBK tersebut, kemudia perusahaan saya memutuskan mengalihkan kelebihan tersebut untuk pembayaran PPN luar negeri (ada transaksi dengan perusahaan luar negeri sehingga kami harus menyetorkan PPnnya sendiri atas nama mereka). bila biasanya tinggal masukkan nomor BPN ke pajak masukan lainnya di efaktur, bagaimana cara input bila menggunakan PB
Jawaban
Gus, berarti sudah disetujui PBK ke pemanfaatan JKPLN? Trs takon cara input doang kan? Pbk#kode kpp
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075914_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion