faq:2021:08:30:000075905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait pembayaran angsuran pph Pasal 25 untuk masa-masa setelah pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, di mana pada tahun pajak 2020 masih menggunakan tarif 0,5%. Mas mba ini berarti selama 2021 pasal 25 nya nihil dulu ya?
Jawaban
kalau tahun 2020 merupakan WP PP 23, lalu 2021 menggunakan tarif umum karena sudah tidak berhak menggunakan PP 23 maka angsuran PPh 25 tahun 2021 adalah nihil.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion