User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya seorang karyawn pada perusahaan konsultan hukum. Saya telah dipotong pajak berdasarkan PPh 21 atas honorium yang saya terima sebagai pegawai di situ. Permasalahannya 1. Saya terdapat pendapatan lain, yakni sebagai konsultan hukum di luar perkantoran saya. 2. Komisi referral dari kantor saya apabila saya membawakan klien. 3. Keuntungna dari trading cryptocurrency. Untuk poin 1 dan 2, apakah pengenaan pajaknya sama dengan pph 21? Atau dapat saya kenakan pph final?


Jawaban

1 dan 2, selama penghasilannya diberikan oleh pemberi kerja, memang akan menjadi objek PPh 21. konsultan hukum merupakan pekerjaan bebas sehingga tidak bisa menggunakan pp 23/2018. untuk penghasilan dari trading crypto, silakan diinputkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan lainnya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I S I G
X C Y U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O S N I E
 
faq/2021/08/30/000075901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1