Tanya
selamat pagi, saya ingin menanyakan mengenai PMK 65 tahun 2021 dan kaitannya dengan penerbitan faktur pajak. jadi di PMK 65 tahun 2021, untuk mengirimkan barang ke kawasan berikat DJBC dapat menerbitkan dokumen BC 4.0 terlebih dahulu, baru PKP membuat faktur pajaknya. tetapi, dalam dokumen BC 4.0 tersebut ada isian nomor faktur pajak, apakah nanti tidak terjadi kebingungan ketika PKP ingin membuat faktur pajak? atau apakah ada validasi dokumen BC 4.0 tersebut di sistem efaktur? terima kasih
Jawaban
Pasal 21 ayat (5) huruf a PMK 65 wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; kalo dari kata2nya sih memang seakan2 harus ada BC 4.0 terlebih dahulu sebelum buat FP ya. untuk pembuatan BC 4.0 nya coba konfirmasi ke BC
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion