User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075884_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tny kalo Wajib Pajak kriteria khusus (WP Patuh) mengajukan restitusi pendahuluan PPN & akan melakukan revisi laporan SPT Masa PPN apakah bisa? sudah menerima pengembalian hanya mau revisi bagian penerimaan tidak terutang PPN. kalau yg pengembalian pendahuluan itu penelitian kan ya, berarti masih bisa kalo mau pembetulan kan ya mas/mba? ????


Jawaban

bisa ndi…kalo memang blm dilakukan pemeriksaan, bisa pembetulan…bisa konfirmasi ke KPP untuk memastikan

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D​ G D T
J H G B C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ Z G V Y
 
faq/2021/08/30/000075884_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1