faq:2021:08:30:000075884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tny kalo Wajib Pajak kriteria khusus (WP Patuh) mengajukan restitusi pendahuluan PPN & akan melakukan revisi laporan SPT Masa PPN apakah bisa? sudah menerima pengembalian hanya mau revisi bagian penerimaan tidak terutang PPN. kalau yg pengembalian pendahuluan itu penelitian kan ya, berarti masih bisa kalo mau pembetulan kan ya mas/mba? ????
Jawaban
bisa ndi…kalo memang blm dilakukan pemeriksaan, bisa pembetulan…bisa konfirmasi ke KPP untuk memastikan
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075884_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion