faq:2021:08:30:000075876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya Terkait dengan aturam PPN yaitu PER - 24/PJ/2012 pasal 16 ayat 2, (2) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Apabila melakukan penyerahan jasa untuk periode Agustus, 3 bulannya maksimal saya harus terbit FP di bulan apa ya, mas/mbk?
Jawaban
FP harus dibuat saat penyerahan ato pembayaran, mana yg duluan…kalo terlambat, PKP kena sanksi terlambat menerbitkan faktur, tp pembeli msh bisa mengkreditkan FP nya…kalo lebih dr 3 bulan, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur, dan pembeli tidak bisa mengkreditkan
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion