faq:2021:08:30:000075874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nsfp tahun 2020 sudah kami kembalikan ke kpp, apakah bisa kami membuat pembetulan atas faktur tersebut? misal dari 010. ke 011.
Jawaban
maksudnya pengganti ya? FP nya mau diganti kenapa? sepanjang memang memenuhi kriteria FP Pengganti di Per 24/2012, bisa dilakukan…dan nanti kalo terbit FP Pengganti, ada kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion