faq:2021:08:30:000075854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini bu, SPT PPn Bulan Juni kan sudah dilaporkan , pada hari ini saya cek ada muncul faktur bulan juni di prepopulated ,namun statusnya faktur pengganti. apakah harus pembetulan ppn masa juni , atau bisa di kreditkan ke massa bulan juli?
Jawaban
kalo normalnya sudah dikreditkan di juni dan spt juni sudah dilaporkan maka harus pembetulan spt juni
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075854_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion