faq:2021:08:30:000075824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau kompensasi PPN, pilihnya pasal 9 ayat 4b atau yg bukan pasal 9 ayat 4b
Jawaban
jika memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b, maka centang pasal 9 ayat 4b
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075824_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion