User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075807_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan terkait KEK. Pasal 4 ayat 1 huruf b pada PMK 237/2020 sttd PMK 33/2021, menyebutkan terkait penanaman modal. a. apakah yang dimaksud penanaman modal itu berupa modal setor atau modal dasar? b. apakah modal harus cash atau bisa bentuk tanah, pinjaman, dll?


Jawaban

pengertian penanaman modal ada di Pasal 1 angka 14 PMK-237/2020 sttd PMK-33/2021 Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. jadi dia modal yg diinvestasikan, bentuknya tidak harus cash, bisa bentuk yg lain.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y T L G
T O​ B Z N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C S E P
 
faq/2021/08/30/000075807_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1