faq:2021:08:30:000075800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan sama2 di jakarta melakukan transaksi tapi penyerahan barang di Batam (FTZ) apakah bebas pajak, atau dikenakan pajak?
Jawaban
Secara prinsip bener mba kalo ada penyerahan dari dan ke kawasan bebas yg sama atau kawasan bebas lainnya memang tidak dikenakan PPN karena pihak di kawasan bebas bukan PKP. Tapi baiknya digali lagi aja detail transaksinya seperti apa, pihak yg bertransaksi ini siapa aja dan punya hubungan apa sama prsh yg di jakarta (misal pusat-cabang).
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075800_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion