User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan sama2 di jakarta melakukan transaksi tapi penyerahan barang di Batam (FTZ) apakah bebas pajak, atau dikenakan pajak?


Jawaban

Secara prinsip bener mba kalo ada penyerahan dari dan ke kawasan bebas yg sama atau kawasan bebas lainnya memang tidak dikenakan PPN karena pihak di kawasan bebas bukan PKP. Tapi baiknya digali lagi aja detail transaksinya seperti apa, pihak yg bertransaksi ini siapa aja dan punya hubungan apa sama prsh yg di jakarta (misal pusat-cabang).

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N J T V
Q R P U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K S J F
 
faq/2021/08/30/000075800_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1