User Tools

Site Tools


faq:2021:08:30:000075774_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk SPT masa PPN di PER-02/2019 kan yg wajib dilampirkan salah satunya BPN, kalau untuk di web-efaktur cukup menginput NTPN dan tidak perlu upload BPN yaa? Itu mengacu di aturan yg mana ya mas mbaa?


Jawaban

pasal 12 ayat 7 PER-02/2019

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B M S G
X S I Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ F​ I K B
 
faq/2021/08/30/000075774_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1