faq:2021:08:30:000075774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SPT masa PPN di PER-02/2019 kan yg wajib dilampirkan salah satunya BPN, kalau untuk di web-efaktur cukup menginput NTPN dan tidak perlu upload BPN yaa? Itu mengacu di aturan yg mana ya mas mbaa?
Jawaban
pasal 12 ayat 7 PER-02/2019
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075774_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion