faq:2021:08:30:000075770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Fokus kasus wp adalah penagihan biaya ganti rugi/uang penggantian antara PT A dan PT B. WP bertanya: 1. Apakah atas biaya ganti rugi tsb akan dikenakan PPN atau tidak, 2. Dasar hukumnya apa dan 3. Dokumen yg harus diterbitkan apa atas penagihan tsb.
Jawaban
<WRAP> 1. biaya ganti rugi kena PPN/tidak, jawab normativ sesuai UU PPN. objek yg diserahkan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/30/000075770_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion