faq:2021:08:27:000126924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Jika ada dtp yang lebih bayar, lalu spt masa dibetulkan pphnya jadi 0 dan e billingnya diganti dengan yg sesuai, tapi dtpnya sudah tidak bisa pembetulan, apakah tidak apa-apa? Atau lebih bayarnya dibiarkan saja? ”
Jawaban
Sebaiknya gali dlu yang dimaksud DTP yag lebih bayar ini seperti apa. Secara umum apabila SPT LB karena DTP tidak bisa diakui. Untuk SPT masa yang tidak benar, lengkap dan jelas, silakan arahkan pembetulan selama belum diperiksa atau bukper. Untuk realisasi DTP yang sudah gak bisa pembetulan dibiarkan saja.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000126924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion