User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000109693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: Lia Elita : Mas/Mba, ijin bertanya, wp menanyakan terkait Ketika ingin membatalkan faktur muncul notifikasi “ menunggu pembatalan oleh lawan transaksi”. Sudah disampaikan bahwa tahapan membatalkan faktur memang membatalkan FP Keluaran lalu menghubungi lawan u membatalkan FP masukannya, tapi menurut WP, kata lawan transaksinya belum mengkreditkan FP tersebut. Apakah hanya disarankan untuk mengecek Kembali di lawan? Atau ada cara yang lain?


Jawaban

Sampaikan, kemungkinan ini sudah dikreditkan, karena kalau belum dikreditkan secara sistem akan langsung batal. Tapi karena sudah dikreditkan maka harus dibatalkan oleh kedua belah pihak. Kami sarankan untuk filter terlebih dahulu nomor FP tsb, apakah benar ada atau nggak, kalau misaly belum ada, bapak/ibu bisa konsultasikan dengan AR di KPP untuk memastikan apakah sudah dikreditkan atau belum oleh pembeli

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P X​ D N
N S P A᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U U I B
 
faq/2021/08/27/000109693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1