faq:2021:08:27:000091344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami ada membayaran Ke luar negri Royalti,dengan memakai mata uang asing,,misal tanggal pembayaran royalti 27/08/2021….PPh 26 untuk DPP Memakai Kurs 27/08/2011….dan untuk PPN JKPLN Memakai kurs 15/09/2021..karena memakai kurs pada saat tanggal bayar PPNJKPLN apa kah sudah benar?
Jawaban
<WRAP> Untuk PPh 26 kurs nya dilihat saat terutangnya kapan ya mas Cek di PP 94/2010 pasal 15 Untuk ppnjln juga sama dilihat dari saat teutangnya kapan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000091344_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion