faq:2021:08:27:000091329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penandatangan faktur di perusahaan kami ada 4, A B C dan D. kalau dalam satu masa atas faktur pajak yg terbit penandatangannya beda2? bolehkah?
Jawaban
by PM Ketentuannya di PER-24/PJ/2012 Sepanjang pegawai yg berhak menandatangani FP sudah diberitahukan ke KPP tidak masalah. PKP wajib mmenyampaikan pemberiahuan secara tertulis nama PKP atau Pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP (Pasal 13 ayat 2) PKP dapat menunjuk lebih dari 1 orang pejabat/pegawai untuk menandatangani FP (Pasal 13 ayat 3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP bisa cek pasal 13 ayat (4)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000091329_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion