User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000091329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penandatangan faktur di perusahaan kami ada 4, A B C dan D. kalau dalam satu masa atas faktur pajak yg terbit penandatangannya beda2? bolehkah?


Jawaban

by PM Ketentuannya di PER-24/PJ/2012 Sepanjang pegawai yg berhak menandatangani FP sudah diberitahukan ke KPP tidak masalah. PKP wajib mmenyampaikan pemberiahuan secara tertulis nama PKP atau Pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP (Pasal 13 ayat 2) PKP dapat menunjuk lebih dari 1 orang pejabat/pegawai untuk menandatangani FP (Pasal 13 ayat 3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP bisa cek pasal 13 ayat (4)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ D᠎ V I K
Q W V N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C Y᠎ E S
 
faq/2021/08/27/000091329_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1