faq:2021:08:27:000091327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan, salah satu kegiatannya trading saham. Katakan dalam 1 trading dpt keuntungan kotor 40juta sebelum pph final. Apakah yg dimasukan ke pembukuan nilai setelah pph final? (Agar tdk double taxation) Wp ini punya suket PP-23, jika trading memang bagian dr usaha dia. Apakah atas penghasilan yg sdh dikenakan pph final atas transaksi saham, tetap terutang pp-23?
Jawaban
<WRAP> by PM Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 23 Tahun 2018, Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersendiri tidak termasuk penghasilan yang dikenai PP 23. PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000091327_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion