faq:2021:08:27:000089607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp pedang eceran, apakah masih boleh membuat fp digunggung (bon saja, tanpa pemisahan dpp dan ppn) atau sesuai ketentuan pmk 18 th 2021?
Jawaban
Sesuai pasal 80 PMK 18/2021 ya. di ayat 4 disebutkan: PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat termasuk dalam harga jual atau penggantian, atau dicantumkan secara terpisah. Jadi boleh digabungkan, ataupun dipisahkan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000089607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion