User Tools

Site Tools


faq:2021:08:27:000089607_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp pedang eceran, apakah masih boleh membuat fp digunggung (bon saja, tanpa pemisahan dpp dan ppn) atau sesuai ketentuan pmk 18 th 2021?


Jawaban

Sesuai pasal 80 PMK 18/2021 ya. di ayat 4 disebutkan: PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat termasuk dalam harga jual atau penggantian, atau dicantumkan secara terpisah. Jadi boleh digabungkan, ataupun dipisahkan

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z M K F E
D F F M K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X᠎ D Y N
 
faq/2021/08/27/000089607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1