faq:2021:08:27:000088565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, saya mau tanya mengenai PPN untuk penjualan sparepart pesawat, memang untuk penjualan tersebut tidak dikenakan PPN ya?
Jawaban
Default nya kena PPN karena itu BKP. Tapi bisa tidak dipungut sepanjang termasuk dalam impor/penyerahan alat angkut sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 41/2020
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000088565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion