faq:2021:08:27:000084827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, Kami mendapat penghasilan dari badan usaha luar negeri berupa hadiah/sumbangan dalam bentuk tunai yang langsung di transfer ke rekening perusahaan, saya ingin bertanya perihal PPh nya diatur dalam peraturan yang mana dan apakah ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi?
Jawaban
PM Terkait hibah/hadiah/sumbangan harus dipastikan dulu apakah objek pph atau bukan, ketentuannya ada di pmk 90/2020. Kalo emang jadi bukan objek, nanti di spt tahunan kan bisa masuk non objek. Tapi kalo ternyata tidak dikecualikan dari objek pajak, berarti akan jadi objek dan terutang PPh di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/27/000084827_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion